Selain
forum bisnis, BARACoaching Surabaya (ActionCOACH East Java-Bali) juga
mengadakan seminar pajak bertajuk “Siasat Cerdas Agar Bayar Pajak Lebih Murah”,
Kamis (19/03/15) lalu. Acara ini diadakan sebagai bentuk kerjasama dengan konsultan
pajak ternama di Surabaya, PT. Karunia Mitra Bersatu.
Dwie Ratna Winarsih, selaku pembicara bertutur, selama
ini wajib pajak hanya dibebani dengan kewajiban-kewajiban apa saja yang harus
dilakukan atau dibayarkan.
“Jika kita datang ke kantor pajak, selalu yang
digembor-gemborkan adalah kewajiban kita, tanpa dikasih tahu hak kita sebagai
wajib pajak sebenarnya seperti apa. Karenanya, banyak yang kemudian berpikir
pajak itu hanya membebani dan dipersepsikan sebagai biaya” papar bu Dwie.
Selanjutnya, wanita yang sekaligus founder PT. Karunia Mitra Bersatu tersebut juga menjelaskan hak-hak
apa saja yang diterima wajib pajak, agar tidak bayar pajak lebih mahal dari
yang seharusnya dibayar. Beberapa hal yang perlu dipahami, yang pertama adalah sistem
perpajakan di Indonesia menganut sistem Self-Asesment
bagi semua orang yang tinggal dan memiliki penghasilan di Indonesia.
Kedua, tertib administrasi. Dalam artian kesalahan
laporan ataupun kesalahan hitung dan juga kesalahan administrasi perpajakan
menjadi tanggung jawab wajib pajak masing-masing. Karena itu, sangat diperlukan
pemahaman tentang apa saja hak dan kewajiban wajib pajak.
Pemahaman ini merupakan pendukung buat kita untuk dapat
menentukan tarif pajak yang paling sesuai dan mudah, menurut kebutuhan bisnis
kita. Jika tidak, maka pajak bisa jadi ‘bom waktu’ buat kita.
Coach Ruaniwati, dari BARACoaching Surabaya bertutur,
kerjasama ini merupakan bentuk dari pengejawantahan salah satu visi dari ActionCOACH
yaitu edukasi.
“Seminar ini bertujuan untuk memberikan update kepada pebisnis tentang
aturan-aturan baru, strategi melakukan perencanaan pajak, serta memberikan
informasi yang benar tentang pajak untuk para pebisnis. Sesuai dengan visi
ActionCOACH, kami berharap acara ini bisa memberikan edukasi kepada para
pebisnis untuk bisa mengatur atau memanage
usahanya terutama berkaitan dengan perpajakan.”
0 komentar:
Posting Komentar